atau perwakilan. Maknanya adalah, orang yang berkurban mewakilkan keperluan kepada lembaga di mana pequrban membeli hewan qurban, yang siap memenuhi kebutuhan untuk ibadah qurban.
Kambing selanjutnya yaitu kambing PE https://sociallawy.com/story8110299/5-simple-techniques-for-beli-kambing